Oleh: KH. Abdurrahman Wahid Sebagaimana kita ketahui, pelaksanaan Pemilu 2004 diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Undang-Undang (UU)
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid Ketika Komite Pemilihan Umum (KPU) mengganjal penulis dari pencalonan presiden, dengan cara melanggar undang-undang dan melakukannya
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid Bangsa kita telah melewati pemilu legislatif dengan tenang, berdasarkan ketentuan dari UU 12/2003, yang dilaksanakan dengan
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid Pada pertengahan minggu yang lalu, Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) menyelenggarakan pertemuan pra-Rakernas, yang berlangsung
[Refleksi dari Pemilu India] Oleh: KH. Abdurrahman Wahid Pemilu di India telah menunjukkan hasil-hasilnya, bahwa masalah ideologi tidak terlalu penting